Perusahaan itu juga harus memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di internal Perusahaan, serta melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, PT RSF juga dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan atau kata yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan, pada nama Perusahaan. (edo)
OJK Cabut Izin Usaha PT Rindang Sejahtera Finance
News Feed
Perkuat Toleransi, PHI Bersihkan Area Masjid 99 Kubah
Ekobis|Kamis, 31 Maret 2022 23:36 PM
FAJAR, MAKASAR — Menyambut datangnya Ramadan 1443 H, Phinisi Hospitality Indonesia (PHI) mengadakan kegiatan bakti sosial atau CSR
Mahasiswa Berprestasi Unhas Dapat Beasiswa BSI
Ekobis|Rabu, 30 Maret 2022 22:49 PM
FAJAR, MAKASSAR — PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen membangun kualitas sumber daya manusia yang siap
BI Sulsel Siapkan Rp4,43 Triliun Uang Tunai Selama Ramadan
Ekobis|Selasa, 29 Maret 2022 18:53 PM
FAJAR, MAKASSAR — Dalam rangka menyambut Ramadan dan Idulfitri 1443 H, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan
Solar Langka Bikin Pengusaha Logistik Pusing
Ekobis|Jumat, 25 Maret 2022 00:11 AM
FAJAR, MAKASSAR — Wakil Ketua Umum Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Iman Gandi memaparkan sejumlah masalah terkait
Tahun Ini Apersi Target Jual 15.000 Unit Rumah
Ekobis|Rabu, 23 Maret 2022 23:32 PM
FAJAR, MAKASSAR — Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Sulsel baru saja menggelar rakerda di Hotel
- Sebelumnya
- 1
- …
- 383
- 384
- 385
- 386
- 387
- …
- 396
- Berikutnya