English English Indonesian Indonesian
oleh

Jokowi Digugat Rp5.246 Triliun, Ini Para Tokoh yang Menggugat

FAJAR, JAKARTA–Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab  menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst tertanggal 30 September 2024.

Gugatan itu didaftarkan atas nama Rizieq, Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim, Marwan Batubara dan Munarman.

Dalam gugatannya dijelaskan bahwa sejak menjadi Cagub DKI Jakarta tahun 2012, Capres tahun 2014 dan 2019 hingga menjabat sebagai Presiden, Jokowi dianggap telah melakulan rangkaian kebohongan. Tindakannya memberikan dampak buruk terhadap Bangsa Indonesia.

“Bahwa rangkaian kebohongan yang dilakukan Jokowi, bila dibiarkan tanpa ada konsekuensi hukum, maka akan mencoreng sejarah Bangsa Indonesia yang menjunjung nilai-nilai kejujuran dalam kehidupan berbangsa,” ucap pengacara Rizieq, Aziz Yanuar dalam keterangan tertulis dikutip dari JawaPos.com, Senin (7/10/2024).

Penggugat menilai, rangkaian kebohongan Jokowi dikemas dalam rangka untuk pencitraan, menutupi kelemahan, dan kegagalan yang terjadi. Mereka menganggap, rangkaian kebohongan ke Jokowi dengan menyalahgunakan mekanisme, sarana dan prasarana ketatanegaraan.

Makanya, penggugat menuntut Jokowi membayar ganti rugi materiil sebesar nilai utang luar negeri Indonesia periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2024 atau selama Jokwoi menjabat sebagai Presiden untuk disetorkan kepada kas negara. Jika dihitung, gugatan ini berarti senilai Rp5.246 triliun.

News Feed