English English Indonesian Indonesian
oleh

Tim Hukum AURAMA’ Sebut Empat Laporan di Bawaslu Gowa Berpotensi Masuk Kategori Tindak Pidana Pemilu

FAJAR, GOWA — Laporan di Bawaslu Kabupaten Gowa berproses. Tim hukum advokasi calon bupati Gowa Amir Uskara dan Rahma calon wakil bupati Gowa (AURAMA’) sebut laporannya masuk beberapa kategori.

TIm Hukum Advokasi AURAMA’, Ridwan Basri menyampaikan bahwa terkait laporan pengaduan pihaknya pada, Rabu, 2 Oktober kemarin mengenai dugaan ketidaknetralan oknum aparat baik itu oknum ASN, oknum perangkat desa, hingga oknum camat, Bawaslu Gowa telah melakukan klarifikasi ke beberapa pihak pada hari Jumat siang, 4 Oktober 2024.

“Bawaslu Gowa telah memeriksa pihak kami selaku pelapor, juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang telah kami laporkan diantaranya camat Bontolempangan, Kades Toddotoa serta oknum ASN yang dimaksud. Termasuk satu oknum perangkat desa dalam hal ini anggota BPD,” katanya.

Kata dia, dari diskusi pihaknya dengan pihak Bawaslu ada empat laporannya yang masuk kategori tindak pidana pemilu.

“Yang berpotensi masuk tindak pidana pemilu yakni Kades Toddotoa Kecamatan Pallangga, Kades Mangempang Kecamatan Bungaya, Camat Bontolempangan, dan satu oknum ASN guru,” ucapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa ada satu laporan yakni terkait Ketua BPD Desa Manjalling Kecamatan Bajeng Barat itu kategori pelanggaran perundang undangan lainnya sehingga Bawaslu Gowa merekomendasikan kepada Bupati Gowa dalam hal ini inspektorat untuk ditindaklanjuti.

“Harapan kami agar laporan-laporan ini bisa terproses secara objektif berdasarkan fakta hukum yang telah kami sampaikan ke Bawaslu, sehingga tujuan kita bersama untuk Pemilukada Gowa 2024 ini berjalan sesuai dengan kehendak rakyat,” ujarnya.

News Feed