English English Indonesian Indonesian
oleh

Kabid Yanmed RSUD La Mappapening Hadiri Rapat Koordinasi Perlindungan Pekerja

BONE, FAJAR — Dinas Kesehatan Kabupaten Bone dan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Watampone menyelenggarakan acara Rapat Koordinasi Perlindungan Pekerja Kesehatan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bone, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Watampone, Direktur Rumah Sakit, Direktur Klinik, dan Kepala Puskesmas di wilayah Kabupaten Bone.

Dalam sambutannya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bone yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Kesehatan menyambut baik acara ini.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Watampone, Mansur menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan dibentuk sesuai amanat UUD 1945 pasal 28 H ayat 3 ”Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat” dan pasal 34 ayat 2 ”Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mapu sesuai dengan martabat kemanusiaan”.

BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai perlindungan bagi seluruh pekerja di Indonesia. Ada 5 jenis penjaminan yang ditawarkan, yaitu Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Paragraf 1 Pasal 721 butir e ”Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik berhak mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

News Feed