Produk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan dari berbagai wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua. Produk ilegal ini merupakan produk kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE) dan mengandung Bahan Dilarang. Sebagian besar produk berasal dari negara Tiongkok (China), Filipina, Thailand, dan Malaysia. Merek produk ilegal tersebut antara lain Lameila, Brilliant, dan
Balle Metta.Temuan produk kosmetik impor ilegal yang diamankan sejumlah 970 item atau 415.035 pieces dengan nilai keekonomian mencapai Rp11.446.000.000 (sebelas miliar empat ratus empat puluh enam juta rupiah).
Di akhir jumpa pers taruna ikrar
Mengatakan kita semua menginginkan produk kosmetik lokal selalu menjadi tuan rumah di negeri
sendiri dan bahkan berdaya saing di pasar global pungkas taruna ikrar yang merupakan salah satu ilmuwan dunia. (*)