FAJAR, PINRANG — Petugas Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pinrang, Huznul Faidzin berhasil gagalkan penyelundupan barang terlarang yang diduga narkoba jenis sabu-sabu yang dibawa oleh seorang pengunjung perempuan berinisial AR, Senin, 30 September.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Pinrang, Fadlan Sahan mengatakan, bahwa kejadian ini berawal dari Petugas Penggeledahan Barang dan Makanan, Huznul Faidzin yang melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap barang dan makanan yang dibawah oleh pengunjung AR yang ditujukan kepada tahanan laki-laki berinisial TH.
“Barang yang dibawa oleh pengunjung AR berupa pakaian sebanyak 4 (empat) lembar baju, 3 (tiga) lembar celana dan 1 (satu) kantong plastik yang berisi makanan. Setelah dilakukan penggeledahan, Petugas Huznul Faidzin menemukan 3 (tiga) buah pipet yang berisikan kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Fadlan Sahan juga menyampaikan bahwa barang tersebut ditemukan di dalam saku celana jeans panjang berwarna cokelat, 2 (dua) diantaranya pipet berwarna bening dan 1 (satu) pipet berwarna biru, yang dibawah oleh pengunjung AR.
Kepala Rutan Kelas IIB Pinrang Kanwil Kemenkumham Sulsel, Sahril Efendi DM, kemudian melakukan koordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Pinrang.
“Pihak Satuan Narkoba Polres Pinrang telah menindaklanjuti laporan kita dan juga sudah melakukan pemeriksaan dan uji kandungan terhadap barang temuan 3 (tiga) buah paket pipet berisi kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu. Berdasarkan uji kandungan zat diperoleh hasil 2 (dua) buah paket pipet yang positif narkoba jenis sabu dan 1 (satu) buah paket pipet negatif narkoba,” terang Sahril.