English English Indonesian Indonesian
oleh

Bawaslu Maros Bentuk Tim Siber Pengawasan Konten Internet, Pelanggar Bakal Kena Sanksi Pidana

FAJAR, MAROS-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maros resmi membentuk Tim Fasilitasi Pengawasan Konten Internet (Siber) untuk mengawasi penyebaran informasi selama Pilkada Serentak 2024. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya penggunaan internet dan media sosial dalam kampanye politik.

Anggota Bawaslu Maros, Saiyed Mahmuddin Assaqqaf, menjelaskan bahwa tim tersebut bertujuan memastikan semua kampanye di internet sesuai regulasi. Pengawasan difokuskan pada potensi pelanggaran seperti penyebaran hoaks, ujaran kebencian, kampanye hitam, serta pelanggaran etika pemilu.

“Media sosial dan platform digital menjadi sasaran pengawasan kampanye politik. Pengawasan dunia siber penting untuk menjaga integritas pemilu dan memastikan kepatuhan terhadap aturan,” ujar Mahmuddin, Senin (30/9/2024).

Tim ini akan memantau konten kampanye di media sosial dan masyarakat juga diharapkan berperan aktif melaporkan potensi pelanggaran. Setiap laporan akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu secara cepat.

Mahmuddin menekankan bahwa keterlibatan masyarakat penting untuk menjaga informasi yang kondusif selama Pilkada Serentak 2024. Dalam undang-undang Pilkada, Pasal 69 melarang penghinaan, hasutan, fitnah, atau adu domba dalam kampanye. Pelanggar bisa dijatuhi pidana penjara minimal tiga bulan hingga 18 bulan, serta denda antara Rp600.000 hingga Rp6.000.000. (*)

News Feed