BELOPA, FAJAR–Aksi menentang pengambilan paksa lahan warga berlanjut. Mereka menjanjikan aksi lebih besar.
MASSA yang mengatasnamakan diri Aliansi Perjuangan Masyarakat Tana Luwu menggelar aksi demonstrasi yang bentrok dengan petugas keamanan perusahaan tambang emas, PT. Masmindo Dwi Area, Kamis, 26 September 2024.
Aksi ini merupakan respons dari mahasiswa dan masyarakat atas dugaan aktivitas melanggar hukum yang dilakukan oleh pihak Masmindo di Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu.
Menurut pendemo, upaya penyerobotan lahan secara paksa yang dilakukan Masmindo telah melanggar hak asasi manusia (HAM). Mereka mengambil paksa lahan masyarakat dengan dalih kontrak karya.
“Pembukaan lahan yang dilakukan untuk kepentingan umum hanya dapat dilakukan oleh pemerintah, dan segala aktivitas yang memiliki IUP dan IUPK wajib menyelesaikan hak atas tanah terhadap pemilik tanah sebelum dilakukan pembersihan lahan,” kata Jenderal Lapangan Aliansi Perjuangan Masyarakat Tana Luwu, Idul, Jumat, 27 September 2024.
“Namun tidak demikian yang dilakukan oleh pihak PT. Masmindo Dwi Area,” sambungnya.
Menurutnya, Masmindo harus diberikan perhatian yang serius karena melakukan kontrak karya dan aktivitas pertambangan secara terbuka di tengah permukiman masyarakat.
Aksi penyerobotan lahan itu tidak hanya melibatkan Masmindo, namun diduga mereka dengan mudah mengambil paksa lahan masyarakat dan melakukan intimidasi terhadap masyarakat pemilik lahan karena melibatkan dan dikawal langsung oleh aparat TNI/Polri.