HARIAN.FAJAR.CO.ID, PALOPO –- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo sudah menetapkan Trisal Tahir Memenuhi Syarat (MS) untuk maju dalam pemilihan kepala daerah sebagai calon wali kota. Keputusan ini kini menjadi kontroversi di tengah masyarakat.
Betapa tidak. Keputusan KPU Kota Palopo telah mengabaikan penegasan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kemendikbudriatek Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus, serta Badan Standart Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Pusat Asesmen Pendidikan.
DJ mana ketiga lembaga tersebut menegaskan, Trisal Tahir kelahiran Kota Palopo, 31 Mei 1978, selaku pemegang ijazah bernomor DN-01PC000281 dan nomor peserta C16-01-02-062-007-3, dengan asal satuan pendidikan PKBM Yusha, tidak terdaftar sebagai peserta ujian nasional kesetaraan tahun 2016. Baik database maupun LJK.
Asal tahu saja, surat ketiga lembaga itu merupakan balasan atas surat KPU Kota Palopo Nomor 701/PL.02.2-SD/7373/2024, tertanggal 18 September 2024. Di mana, KPU mengajukan permohonan klarifikasi terkait keabsahan ijazah salah satu bakal calon wali kota Palopo.
Tim Kuasa Hukum Trisal-Akhmad, Syahrul, menyatakan bahwa proses verifikasi dokumen dan keputusan KPU telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Saya baru melihat surat tersebut. Mengenai keaslian atau kebenarannya, itu bukan kompetensi saya untuk menilai,” ujar Syahrul kepada FAJAR, Kamis 26 September 2024.
Ia menegaskan bahwa dokumen syarat calon, termasuk ijazah sudah tidak masalah. Di mana, KPU sudah menyatakan Trisal Tahir Memenuhi Syarat (MS). Artinya, sudah melalui proses verifikasi sesuai dengan peraturan KPU. “Kami Pasif aja,” tambahnya.