English English Indonesian Indonesian
oleh

Cinta Setengah Mati Pemuda Ini Berujung di Sel Polisi

“Pelaku punya keinginan melamar, tetapi keluarga tidak merestui. Mungkin karena masih sekolah,” katanya.

Atas perbuatannya, NA disangkakan pasal 332 (1) KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun penjara. (rin/zuk)

News Feed