“Pelaku punya keinginan melamar, tetapi keluarga tidak merestui. Mungkin karena masih sekolah,” katanya.
Atas perbuatannya, NA disangkakan pasal 332 (1) KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun penjara. (rin/zuk)
“Pelaku punya keinginan melamar, tetapi keluarga tidak merestui. Mungkin karena masih sekolah,” katanya.
Atas perbuatannya, NA disangkakan pasal 332 (1) KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun penjara. (rin/zuk)