English English Indonesian Indonesian
oleh

ASN di Pemkab Pangkep Kini Tak Lagi Diwajibkan Ceklok Siang

FAJAR, PANGKEP– Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pangkep kini tak lagi wajib untuk absensi siang.

Aturan itu berlaku setelah diterbitkannya Surat Edaran (SE) Bupati Pangkep tentang Perubahan Surat Edaran Nomor 060/03/B.Organisasi Tentang Kewajiban Menaati Ketentuan Absensi bagi ASN Lingkup Pemkab Pangkep.

“Iya ini berlaku untuk seluruh ASN di Kabupaten Pangkep,” ucap Kabag Organisasi Setda Pangkep, Hasbi, Rabu (25/9/2024).

Lanjut disampaikan bahwa, perubahan aturan terkait kedisiplinan ASN itu dengan sejumlah pertimbangan sebelumnya.

“Dengan pertimbangan dimana, apabila pegawai bertugas keluar atau di lapangan akan kesulitan untuk kembali ke kantor untuk ceklok siang hari,” jelasnya.

Selain itu, aturan terkait dengan absensi ceklok siang juga dinilai tidak meningkatkan kedisiplinan pegawai.

“Tidak signifikan meningkatkan tingkat kedisiplinan pegawai,” katanya.

Olehnya itu, melalui SE yang diterbitkan pada tanggal 20 September, pelaksanaan absensi ceklok siang tidak diberlakukan mulai Senin, 23 September 2024.(fit)

News Feed