English English Indonesian Indonesian
oleh

Pengamat Nilai Dua Perwira Polisi Sulsel Tidak Melanggar Aturan Pilkada

MAKASSAR, FAJAR – Pengamat Hukum Pemilu, Anas Malik mempertanyakan alasan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) yang melakukan mutasi dan menempatkan dua anggotanya di Pelayanan Markas (Yanma). Keduanya diketahui berinisial AMY dan ASS yang hadir pada deklarasi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bone.

Menurut Anas, mutasi tersebut tidak berdasar dan malah terkesan tendensius. Sebab, berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, keberpihakan Polri baru bisa dianggap melanggar jika mereka membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon yang sudah ditetapkan oleh KPU.

“Karena itu, menjatuhkan sanksi pada anggota tanpa dasar yang kuat adalah tindakan yang keliru dan harus dipertanyakan dari sisi kepemimpinan serta aturan yang diterapkan,” ujar Anas, Sabtu, 21 September 2024.

Anas mengatakan, mutasi ini harus mendapat penjelasan dari Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen Pol Andi Rian R Djajadi yang justeru dianggap tidak netral. Sebab, sekali lagi, acara deklarasi Bacalon Bupati yang dimaksud adalah saudara kandung mereka.

“Toh kehadiran ini terjadi sebelum pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum,” katanya.

Mengenai hal ini, Anas meninta agar mutasi dua perwira polisi ini dibatalkan. Menurutnya langkah yang diambil oleh Polda Sulsel kurang tepat. Kehadiran AMY dan ASS tidak termasuk pelanggaran, karena status pasangan pemimpin daerah tersebut masih sebagai bakal calon, bukan pasangan calon.

“Lalu kalau kita bicara Pasal 71 ayat (1) UU Pemilu berbunyi hanya berlaku ketika pasangan calon sudah resmi ditetapkan oleh KPU. Oleh karena itu, dalam kasus ini, kehadiran kedua perwira di acara deklarasi bakal pasangan calon belum memenuhi unsur pelanggaran yang diatur dalam pasal tersebut,” jelasnya.

News Feed