Dijelaskan FKJ, program BPJS Ketenagakerjaan ini, sangat berpihak kepada masyarakat. Di mana warga akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya dibayarkan pemerintah daerah.
“Bila sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja informal akan mendapatkan perlindungan berupa jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja,” terang FKJ.
Dalam realitas keseharian, kata FKJ, acap kali ditemukan kondisi yang sangat memprihatinkan di saat keluarga tidak mampu kehilangan orang yang menjadi tulang punggung keluarganya. Ada juga yang kehilangan sumber penghidupan dikarenakan orang yang menafkahi kehilangan pekerjaan karena mengalami kecelakaan.
Kata FKJ, dengan mendaftarkan mereka sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan, minimal pemerintah bisa meringankan beban mereka dan keluarganya dalam menghadapi situasi yang tidak mereka inginkan. “Program BPJS Ketenagakerjaan ini akan sangat membantu masyarakat kita para pekerja informal,” katanya. (bs/tim/tmc/fkj/nur/*)