English English Indonesian Indonesian
oleh

Dicopot dari Jabatan Pj Wali Kota Parepare, Akbar Mengku Belum Terima Surat

HARIAN.FAJAR.CO.ID, PAREPARE–Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali angkat bicara terkait Surat Keputusan (SK) Mendagri tentang pemberhentian dan pengangkatan Pj Wali Kota Parepare.

Dia mengaku siap menerima apapun keputusan dari Mendagri. Karena menurutnya hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini bapak Menteri Dalam Negeri.

“Untuk memutuskan mana yang terbaik, apapun keputusan itu, kita juga harus terima dengan baik,” tegasnya.

Akbar Ali membeberkan bahwa sebagai Pj Wali Kota Parepare dirinya siap mengawal seluruh kebijakan pemerintah pusat. Namun, ia mengaku belum mendapatkan pemberitahuan terkait SK yang beredar.

“Karena memang yang menerima adalah Bapak Gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat. Pak Gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah, jadi Pak Gubernur-lah yang berhak menerima pertama ketika memang SK tersebut ditujukan untuk pelaksanaan pelantikan,” terangnya. (ams-uca/zuk)

News Feed