Nurdin juga mengakui bahwa salah satu alasan Arsjad diberhentikan dari posisi Ketua Umum adalah karena keterlibatannya sebagai Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. Menurut Nurdin, Arsjad melakukan sejumlah pelanggaran sebagaimana tertuang dalam Pasal 14 AD/ART KADIN.
“Organisasi KADIN adalah organisasi independen, bukan organisasi pemerintah atau politik,” tutur Nurdin.
Ia juga menyebut bahwa Ketua Umum KADIN adalah jabatan ex-officio, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 AD/ART. Dalam menjalankan tugasnya, Ketua Umum harus menjaga independensi.
“Itulah salah satu hal yang tidak dijaga dengan baik oleh Pak Arsjad. Aspirasi dari bawah tidak dapat dihindari,” kata Nurdin. (*)