FAJAR, PALOPO — Setelah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo, pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota, Trisal-Akhmad, menyikapi keputusan tersebut dengan menempuh jalur mediasi. Langkah ini diambil untuk menyelesaikan permasalahan terkait status pencalonan mereka.
Hal tersebut diungkapkan saat melakukan konferensi pers di kediaman Akhmad Syarifuddin, bakal calon wakil bupati Wali kota Palopo, Sabtu, 14 September 2024.
Juru bicara Trisal-Akhmad, Haedar Djidar, menyatakan pihaknya akan mengikuti aturan yang tertuang dalam Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020, serta mengikuti jalur mediasi untuk menjelaskan masalah yang ada.
“Mediasi itulah yang akan mengembalikan pasangan Trisal-Akhmad sebagai kontestan dalam Pilkada Palopo 2024,” ujar Haedar kepada wartawan Sabtu, 14 September 2024.
Ia juga menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh KPU Palopo. Menurutnya, dalam proses verifikasi faktual, KPU hanya menggunakan satu versi sehingga dinilai tidak adil.
“Seharusnya ada beberapa hal substansial yang menjadi dasar, namun hal itu tidak dilakukan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Haedar menjelaskan bahwa menurut Peraturan KPU terkait pencalonan, syarat calon cukup dengan mengunggah ijazah SMA atau yang sederajat, yang kemudian dibuktikan kebenarannya oleh pejabat yang berwenang.
“Pejabat yang berwenang itu, menurut kami, adalah kepala sekolah,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, bahwa timnya akan menempuh berbagai upaya hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Mereka mengimbau KPU agar bersikap profesional, berintegritas, adil, dan jujur.