Jumat, 13 September 2024 09:48 AMKamis, 12 September 2024 21:49 PMoleh Ridwan Marzuki Bandar Besar di Bone Divonis 13 Tahun, Plus Denda Rp1,5 M Ridwan Marzuki-Bone NARKOBA. Suasana sudang putusan vonis terhadap Ikhving Lewa alias Koko Jhon (KJ) di Pengadilan Negeri (PN) Watampone, Jl MT Haryono, Kamis, 12 September 2024. KJ divonis 13 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. (Foto: ASHARI PRAWIRA N/FAJAR) Laman sebelumnyaHalaman: 1 2 Posting TerkaitSaatnya PSM Buktikan Bukan “Raja Imbang”Ini Catatan Kurang Sedap PSM di Liga 1 Musim Ini, lalu Dijuluki Raja ImbangPilkada 2024: Ini Tata Cara Mencoblos di TPSPSM Pasok Pemain Terbanyak di TC Timnas Jelang Piala AFFSetahun Vakum, Bone Batal Perluas Bandara Arung PalakkaDistribusi Logistik Pilkada di Bone Pakai PerahuBeasiswa Murid Disunat Sepertiga, Harusnya Terima Rp450 Ribu, Tersisa Rp300 RibuAmnesty Internasional Sebut Ada Anggota Polisi Ditekan Menangkan Kandidat di PilkadaJangan LewatkanBersilaturahmi ke Kediaman BerAmal, SipakaRioMi: Kita Asik-Asik AjaTersangka Tindak Pidana Pilkada, Kejari Terima Penyerahan Camat Dua BoccoeBelum Salurkan Hak Pilih, Warga Macanang Heran Daftar Hadirnya Diisi Orang LainPastikan Pilkada Berjalan Lancar, Pj Bupati Bone Pantau Empat Titik TPS