Jumat, 13 September 2024 09:48 AMKamis, 12 September 2024 21:49 PMoleh Ridwan Marzuki Bandar Besar di Bone Divonis 13 Tahun, Plus Denda Rp1,5 M Ridwan Marzuki-Bone NARKOBA. Suasana sudang putusan vonis terhadap Ikhving Lewa alias Koko Jhon (KJ) di Pengadilan Negeri (PN) Watampone, Jl MT Haryono, Kamis, 12 September 2024. KJ divonis 13 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. (Foto: ASHARI PRAWIRA N/FAJAR) Laman sebelumnyaHalaman: 1 2 Posting TerkaitKomplotan Pembusur Pemuda Bulukumpa Diciduk, Segera Dipindah dari Polres Sinjai ke Polres BulukumbaMengenang Prof Halide, Pejuang ZakatPantai Merpati Bulukumba Jadi Destinasi Alternatif Saat Libur Lebaran, Lebih Tertata dan BersihSelamat Jalan Prof HalideDiskualifikasi Ahmad Syarifuddin Hoaks, Bawaslu Palopo: Hanya Berupa Pemberitahuan Status Laporan Pelanggaran AdministrasiTudang Sipatangngareng di Bone, Gubernur Andi Sudirman: Infrastruktur Kunci Investasi dan Kemajuan DaerahPolres Maros Intensifkan Patroli di Permukiman untuk Cegah Pencurian Rumah Kosong Saat MudikIbu Pemanjat Tali Kapal Kini Tak Perlu Lagi Bertaruh Nyawa, Mariama Dapat Bantuan Modal Usaha dari AAS FoundationJangan LewatkanWanita Berseragam Satpol PP Pamer Video Merokok di Bone, Kasatpol PP: Ini Mencoreng IstitusiTelan Anggaran Rp15,5 Miliar, Bupati Bone Resmikan Jembatan Penghubung Desa Angkue – AncuSalat Idulfitri Pertama Diperjuangkan RemajaSambutan di Idulfitri, Bupati Targetkan Adipura untuk Bone