Jumat, 13 September 2024 09:48 AMKamis, 12 September 2024 21:49 PMoleh Ridwan Marzuki Bandar Besar di Bone Divonis 13 Tahun, Plus Denda Rp1,5 M Ridwan Marzuki-Bone NARKOBA. Suasana sudang putusan vonis terhadap Ikhving Lewa alias Koko Jhon (KJ) di Pengadilan Negeri (PN) Watampone, Jl MT Haryono, Kamis, 12 September 2024. KJ divonis 13 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. (Foto: ASHARI PRAWIRA N/FAJAR) Laman sebelumnyaHalaman: 1 2 Posting TerkaitWali Kota Makassar Larang Perpisahan Sekolah Berlebihan: “Cukup di Sekolah, Tak Perlu Wisuda”Skuad PSM di Ambang KelelahanPSM U-18 Pastikan Belum Terima Hadiah Juara EPAEmpat Kandidat Kuat Dirut Perumda di MakassarDuduk Perkara KPU-Bawaslu Saling Klaim Temuan Data Ratusan Pemilih Ganda di PSU PalopoKadis Distaru Bantah Terima Rp3,2 Miliar dari Pihak MP: Kalau Betul, Tunjukkan Buktinya!Manuver Calon Ketua Golkar Sulsel, Sinyal Musda Bakal Tarung TerbukaRumah Reyot Keluarga Harlina di Maros Dikunjungi Banyak Pihak, Baznas dan Pemda Siap Bedah RumahJangan LewatkanLima Nama Ditunjuk Jadi Pansel Job Fit di Bone, Termasuk Eks Pj Bupati Bone Andi WinarnoGeram Temukan Pungli di Dishub, Bupati Bone Kumpul Kepala OPD dan Singgung Kebocoran PADKapasitas Hampir Penuh, Bulog Bone Tambah Tiga Gudang Serap Beras PetaniAntrean Gabah di Bone Capai Empat Hari, Pabrik Giling Bekerja 24 Jam