Jumat, 13 September 2024 09:48 AMKamis, 12 September 2024 21:49 PMoleh Ridwan Marzuki Bandar Besar di Bone Divonis 13 Tahun, Plus Denda Rp1,5 M Ridwan Marzuki-Bone NARKOBA. Suasana sudang putusan vonis terhadap Ikhving Lewa alias Koko Jhon (KJ) di Pengadilan Negeri (PN) Watampone, Jl MT Haryono, Kamis, 12 September 2024. KJ divonis 13 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. (Foto: ASHARI PRAWIRA N/FAJAR) Laman sebelumnyaHalaman: 1 2 Posting TerkaitRatusan Warga Manggala “Kepung” Polrestabes dan Pengadilan Tinggi Makassar, Lawan Mafia Tanah dan Peradilan!Tak Cukup Setahun, Pilkada Palopo Masuk ke MK LagiAyah Cabuli Putri Sendiri Segera TersangkaPenyerang-Topskor PSM HengkangIni Klarifikasi Kemenag Terkait Kabar Visa Furoda Keluar Minggu Ini Jelang ArmuznaKomitmen Tegas Amirul Haj Trending: Diplomasi Layanan Haji Indonesia Banjir Apresiasi PublikUndangan Haji Raja Salman 2025: Siapa Mereka?Visa Haji Furoda 2025 Tak Terbit, Ribuan Jemaah Gagal BerangkatJangan LewatkanDandim Bone Sulap Pasar Jadi Warung Makan Gratis, Warga Serbu Bantuan SembakoEkspor Perdana Pisang Cavendish dari Bone Tembus Pasar Korea Selatan, Dorong Pertumbuhan Ekonomi PetaniSasar Pemulung hingga Tukang Sol Sepatu, Kodim 1407/Bone Berbagi Ratusan Paket SembakoOverload, Pemkab Bone Ajukan Pembangunan Insenerator Penghasil Listrik dari Sampah di TPA Passipo