Jumat, 13 September 2024 09:48 AMKamis, 12 September 2024 21:49 PMoleh Ridwan Marzuki Bandar Besar di Bone Divonis 13 Tahun, Plus Denda Rp1,5 M Ridwan Marzuki-Bone NARKOBA. Suasana sudang putusan vonis terhadap Ikhving Lewa alias Koko Jhon (KJ) di Pengadilan Negeri (PN) Watampone, Jl MT Haryono, Kamis, 12 September 2024. KJ divonis 13 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. (Foto: ASHARI PRAWIRA N/FAJAR) Laman sebelumnyaHalaman: 1 2 Posting TerkaitKandidat Hanya Dekati Masyarakat Bawah saat Mau Maju, kala Terpilih Untungkan Masyarakat AtasKebudayaan Terabaikan dalam PilkadaTragedi Polisi Tembak Polisi Kembali Terulang, DPR Minta Evaluasi Penggunaan Senjata ApiPermainan Rakyat Indonesia, Tarik Tambang Masuk SEA Games Tahun DepanDosen FIB Unhas Pelaku Pelecehan Seksual Bisa Dipecat, Jika Korban Melapor ke KementerianUIN Alauddin Akan Kumpulkan Pakar Dunia Bahas Sains dan Dunia IslamICMI Sulsel Buat Lima Seruan Moral Pilkada SulselPegawai Kehilangan Tambahan Penghasilan, Disebut Hangus Efek Pemkab BangkrutJangan LewatkanMasuki Minggu Tenang, KPU-Bawaslu Warning Pemasangan APKHindari Konflik dengan Massa BerAmal, Allin Batal Kampanye Akbar di SalimekkoPegawai Kehilangan Tambahan Penghasilan, Disebut Hangus Efek Pemkab BangkrutBawaslu Selidiki Temuan Puluhan Ribu Sembako di Bone, Terungkap Milik Guru Besar UMI