Jumat, 13 September 2024 09:48 AMKamis, 12 September 2024 21:49 PMoleh Ridwan Marzuki Bandar Besar di Bone Divonis 13 Tahun, Plus Denda Rp1,5 M Ridwan Marzuki-Bone NARKOBA. Suasana sudang putusan vonis terhadap Ikhving Lewa alias Koko Jhon (KJ) di Pengadilan Negeri (PN) Watampone, Jl MT Haryono, Kamis, 12 September 2024. KJ divonis 13 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. (Foto: ASHARI PRAWIRA N/FAJAR) Laman sebelumnyaHalaman: 1 2 Posting TerkaitMaling Gasak Mesin Harga Rp4 M di Rumah AdatMakassar Adopsi Program Pembinaan Anak Bermasalah ala KDM di Jabar, Ini UlasannyaUsai Serang Pakistan, Kemenlu India Keluarkan Pernyataan Pers di IndonesiaPSM Makin Sulit ke Papan AtasPemprov Janji Tangani Poros Pinrang-EnrekangSeaplane Pertama Bakal Beroperasi di CPI MakassarKubu Naili Trisal Meradang Usai Bawaslu Temukan Dugaan PelanggaranJalan Poros Pinrang-Enrekang yang Jadi Kebanggan Kini Rusak LagiJangan LewatkanSMP Islam Athirah Bone Gelar Program Survival Perdana, Siswa Didorong Terapkan Ilmu di Tengah MasyarakatKodim 1407 Bone Rangkul Tukang Becak dan Santri Lewat Program Jumat BerkahBebaskan Empat Warga Positif Narkoba, Begini Penjelasan Polres Bone dan BNNKFK UMI Sapa Generasi Muda Bone