Jumat, 13 September 2024 09:48 AMKamis, 12 September 2024 21:49 PMoleh Ridwan Marzuki Bandar Besar di Bone Divonis 13 Tahun, Plus Denda Rp1,5 M Ridwan Marzuki-Bone NARKOBA. Suasana sudang putusan vonis terhadap Ikhving Lewa alias Koko Jhon (KJ) di Pengadilan Negeri (PN) Watampone, Jl MT Haryono, Kamis, 12 September 2024. KJ divonis 13 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. (Foto: ASHARI PRAWIRA N/FAJAR) Laman sebelumnyaHalaman: 1 2 Posting TerkaitInfo Marak Prostitusi di Beautiful Malino, Ini Tanggapan Warga SetempatTruk Pembawa Puluhan Warga Usai Rambu Solo di Toraja Utara Terjun ke Jurang, 4 MeninggalMantan Rekan Lionel Messi di Inter Miami Gabung Bhayangkara FC, PSM Makassar dan Tim Lain Patut WaspadaRivalitas Persija, Persib, dan PSM, Jordi Amat: ILeague Sangat KompetitifAksi Heroik Emak-emak Indonesia di Paris, Tangkap Pencopet Sampai Dompet KembaliSuper League 2025/2026: PSM Makassar, Persija Jakarta, dan Persebaya Surabaya Tertinggal dalam Perburuan Pemain AsingPemkot Makassar Larang Penjualan Baju Olahraga dan Batik di Sekolah, Cegah PungliKPU Pangkep Habiskan Miliaran untuk Konsumsi, Kejaksaan Selidiki Dana Hibah Rp26 MiliarJangan LewatkanMotif Pembunuhan Warga Sailong Bone oleh Tetangganya di Sawah akibat Dendam Sering DifitnahWarga Macege Geger, Mayat Bayi Ditemukan Terkubur di Belakang BTC BoneRp60 Miliar Dikucurkan, Pemkab Bone Akan Bangun Dua Jembatan Tahun IniAkses Jalan Warga Terdampak Bandara di Awangpone Tak Kunjung Diperbaiki, DPRD Ingatkan Sejarah Kelam Pemberontakan Unra