MAKASSAR, FAJAR — Tindak overtreatment yang kerap terjadi di layanan kesehatan makin menjadi keprihatinan di masyarakat. Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio meminta agar pemerintah mengoptimalkan fungsi lembaga-lembaga pengawasan layanan kesehatan, seperti Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) untuk menekan tindakan overtreatment dan overclaim di layanan kesehatan.
“Perawatan medis yang berlebihan atau tidak perlu dengan motif meningkatkan pendapatan bagi institusi medis bisa berujung pada meningkatnya beban finansial bagi pasien. Pasien pun bisa menerima dampak buruk pada kesehatannya dalam jangka panjang. Maka pemerintah perlu mengoptimalkan lembaga dewan pengawas kedokteran dan pelayanan kesehatan untuk menangani overclaimed dan overtreatment,” papar Agus Pambagio dalam sebuah seminar Investortrust Power Talk bertema “Upaya Publik Tekan Fraud dan Overtreatment di Layanan Kesehatan” yang digelar secara hybrid oleh portal data dan media finansial Investortrust.id di Four Points Sheraton Hotel, Makassar, Sulsel, Rabu (11/9/2024).
Disampaikan Agus Pambagio, tindak overtreatment kerap didasari oleh adanya keuntungan yang bisa diterima oleh dokter dan fasilitas kesehatan dengan memberikan lebih banyak layanan atau prosedur medis, meskipun mungkin tidak semuanya diperlukan.
“Sistem pembayaran berbasis fee-for-service di mana dokter dibayar berdasarkan jumlah layanan yang mereka berikan, bukan berdasarkan hasil atau kualitas perawatan, dapat mendorong over treatment,” kata Agus.