Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono resmi mengeluarkan aturan tentang larangan alat penangkapan ikan yang dapat merusak lingkungan. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. (edo)
News Feed
Hadiri Rakor lintas Sektoral Tingkat Polda, Kapolres Pelabuhan Makassar Siap Kawal Pemilukada 2024
Ragam|2 hari lalu
FAJAR, MAKASSAR — Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Restu Wijayanto menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral yang dipimpin langsung oleh
Hadiri Syukuran AMB, Azhar Arahkan Legislator Berpihak pada Kesenian dan Rawat Tradisi
Ragam|2 hari lalu
FAJAR, MAKASSAR- Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (DPW PKB) Azhar Arsyad siap mengarahkan legislatornya baik di
BK DPRD Pastikan Bermasalah, Proses Seleksi Komisioner KPID Sulsel Harus Diulang
Ragam|2 hari lalu
Salah Satu Calon Komisioner KPID Juga Diduga Terlibat Kegiatan Politik Praktis FAJAR, MAKASSAR — Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran
Hari Perhubungan Nasional, Momentum Refleksi Pembangunan Transportasi
Ragam|3 hari lalu
FAJAR, MAKASSAR — Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Selatan memperingati Hari Perhubungan Nasional di Kantor
Masyarakat Diminta Berhati-hati dan Tidak Asal Ikutan Boikot
Ragam|3 hari lalu
FAJAR, MAKASSAR — Masyarakat diminta agar berhati-hati dan tidak asal ikutan dalam mengikuti seruan boikot. Sebab, boikot dapat
- Sebelumnya
- 1
- …
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- …
- 511
- Berikutnya