Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono resmi mengeluarkan aturan tentang larangan alat penangkapan ikan yang dapat merusak lingkungan. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. (edo)
News Feed
Ini yang Dibahas Danny -Azhar Saat Silaturahmi Ke DDI Sulawesi Selatan
Ragam|2 hari lalu
FAJAR, MAKASSAR– Bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan Moh Ramdhan “Danny” Pomanto dan Azhar Arsyad melakukan
Pj Wali Kota Baru Diharap Netral
Ragam|2 hari lalu
FAJAR, PAREPARE-Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Akbar Ali, akan digantikan. Sosok penggantinya adalah Abdul Hayat Gani, yang akan
Asmo Sulsel Gencarkan Edukasi Safety Riding
Ragam|2 hari lalu
FAJAR, LUWU TIMUR – Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) menggandeng PT Mars Side Wotu menggelar edukasi safety
Dua Laga Menurun, PSM Perlu Berbenah
Ragam|2 hari lalu
MAKASSAR, FAJAR – PSM Makassar meraih hasil dalam dua laga terakhir. Gagal memanfaatkan laga kandang. DI dua laga
Polres Pelabuhan Makassar Amankan Aksi Unjuk Rasa Dengan Cara Humanis
Ragam|2 hari lalu
FAJAR, MAKASSAR — Personel Polres Pelabuhan Makassar mengamankan aksi unjuk rasa buruh secara humanis di PT Agung Cargo
- Sebelumnya
- 1
- …
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- …
- 511
- Berikutnya