RS Ibnu Sina sendiri telah mendapatkan izin sejak 2019 untuk menyediakan layanan dialisis atau cuci darah bagi pasien. Meskipun saat ini kapasitas layanan masih terbatas oleh jumlah alat dan sumber daya manusia, RS Ibnu Sina telah melayani pasien dari luar Makassar, dan menerima pasien umum maupun pasien BPJS Kesehatan. (wis/*)