Auditor BPK menilai permasalahan ini disebabkan Kepala Badan Kesbangpol Wajo tidak melakukan pengawasan terhadap pembayaran honor Forkopimda yang tidak mengacu pada Standar Harga Satuan Pemkab Wajo.
Selain itu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kurang cermat dalam mengajukan usulan pembayaran besaran honorarium narasumber tidak mengacu pada Standar Harga Satuan Pemkab Wajo.
Sementara, Kepala Kesbangpol Wajo Sony Paisal yang dikonfirmasi memilih berkilah. Kendati Pengguna Anggaran (PA), dia mengalihkan kepada Sekretaris Kesbangpol Wajo, Kurniana.
“Kita hubungi Ibu Kurnia. Karena dia yang diperiksa sama BPK. Dia PPTK-nya,” ujarnya, kemarin.
Menyikapi hal itu, Sekretaris Kesbangpol Wajo, Kurniana menyebutkan, kelebihan pembayaran tersebut seluruhnya telah dilakukan penyetoran ke
Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Pihaknya, akan melakukan langkah-langkah sesuai rekomendasi BPK. Di antaranya, mengacu pada SHS Pemkab Wajo yang berlaku serta lebih cermat mengawasi pelaksanaan pembayaran honorarium narasumber sesuai SHS.
“Rekomendasi BPK tersebut menjadi bahan dan pembelajaran kami, untuk lebih cermat melakukan kegiatan tahun 2024 ini,” tutupnya. (man/zuk)