FAJAR, MAKASSAR — Terdakwa kasus narkotika di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Ikving Lewa alias Koko Jhon, dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan berat, lantaran ia disebut sebagai bandar narkoba.
Atas tuntutan itu, Koko Jhon melalui kuasa hukumnya menyampaikan keberatan. Ia tak terima disebut sebagai bandar narkoba karena tak ada barang bukti yang didapat dari Koko Jhon saat ditagkap.
Ketua Tim Penasihat Hukum Koko Jhon, Buyung Harjana Hamna mengungkapkan hal tersebut. Ada pun barang bukti 7,6 gram yang dihadirkan dalam persidangan, menurut Buyung, itu bukan dari Koko Jhon, tetapi dari dua penangkapan lain.
“Atau dari tersangka lain yang sudah ditangkap sebelumnya,” ujar Buyung kepada media saat jumpa pers di Kafe Agung, Jl Dr Sam Ratulangi, Rabu malam, 4 September 2024.
“Dan 7,6 gram ini adalah berat kotor karena dibungkus kemasan sebanyak 46 paket plastik bening. Jadi 7,6 gram ini sama dengan kemasannya. Sehingga sangat mengherankan karena dakwaan jaksa yang menggunakan Pasal 114 Ayat 2 UU Narkotika yang artinya barang bukti di atas 5 gram. Padahal kenyataannya dalam persidangan, 7,6 gram itu adalah termasuk dengan berat kemasan dan tidak disebutkan berapa berat nettonya sebenarnya,” sambungnya.
Lebih lanjut, Buyung juga mengungkapkan bahwa pada saat penangkapan, BNN Sulsel juga menyita tiga unit hp kliennya. Tetapi, sampai akhir di persidangan, ponselitu tidak pernah dibuka untuk dilihat apakah ada transaksi atau percakapan.
“Saya sejak awal mendampingi saat penyelidikan dari dalam ponsel itu tidak ada sama sekali screenshot (tangkapan layar) percakapan antara terdakwa dengan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan,” ungkapnya.