Dengan fakta-fakta itu kata Buyung, dirinya menduga adanya sebuah konspirasi. Dan kasus ini dinilai sengaja dibesar-besarkan.
Dia mengungkapkan, Koko Jhon ditangkap pada 15 Januari 2024 di Kafe Anomali Makassar, tanpa ditemukan barang bukti sabu-sabu. Tiga hari setelah penangkapan, penggeledahan dilakukan di ruko milik Koko Jhon di Jl Jenderal Sudirman, Bone, dan tetap tidak ditemukan sabu-sabu.
Diketahui, Koko Jhon telah dituntut 18 tahun penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri (PN) Watampone pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Andi Nurmawati. Dia menyatakan, Koko Jhon telah terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika golongan I.
“Secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram,” kata Andi Nurmawati. (mum)