“Pemenuhan persyaratan tersebut dapat dibuktikan melalui pengujian di laboratorium yang terakreditasi dan/atau laboratorium internal industri atau usaha Obat Bahan Alam yang telah diakui oleh BPOM,” imbuhnya.
Untuk memperkuat laboratorium pengujian OBA, BPOM menginisiasi pembentukan jejaring dan keterlibatan laboratorium eksternal, baik laboratorium Kementerian/Lembaga selain BPOM, laboratorium jasa pengujian pada Universitas/Perguruan Tinggi, maupun laboratorium swasta untuk bersinergi dalam meningkatkan perlindungan masyarakat dari produk OBA yang berisiko terhadap kesehatan.
“JLPOBA dibentuk dengan tujuan untuk memadukan kemampuan laboratorium pengujian OBA di Indonesia dalam mendukung pengawasan produk OBA yang beredar. Serta sebagai wadah pertukaran informasi antar laboratorium pengujian OBA,” akunya.
Kepala BBSPJIKFK Siti Rohmah Siregar menyatakan, pihaknya siap mendukung dan berperan aktif melaksanakan program-program dan kegiatan JLPOBA. Dengan bergabung dalam JLPOBA, pihaknya berharap dapat memberikan manfaat bagi perkembangan industri OBA di Indonesia sehingga produk yang dihasilkan dapat konsisten memberikan khasiat, keamanan, dan mutu yang baik sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap obat bahan alam produksi lokal.
Inisiatif pembentukan JLPOBA oleh BPOM ini juga melibatkan berbagai laboratorium eksternal, termasuk dari Kementerian/Lembaga, universitas, dan swasta, guna memperkuat pengawasan dan menjaga kualitas OBA di Indonesia.
“Dengan sinergi yang kuat antara laboratorium-laboratorium ini, diharapkan pengawasan OBA di Indonesia dapat lebih optimal, sehingga masyarakat bisa mendapatkan produk yang benar-benar berkualitas dan aman untuk dikonsumsi,” pungkas Siti. (edo)