“Jadi tidak ada lagi alasan, karena dalam amar putusan pengadilan dan dikuatkan sampai putusan Mahkamah Agung, Pemkot Makassar yang memasukkan tanah penggugat sebagai aset tanah daerah kota Makassar, dalam amar putusan itu adalah perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Adapun putusan Pengadilan Negeri
Makassar No.192/Pdt.G/2020/PN Mks Jo. Putusan Pengadilan Tinggi
Makassar No.113/PDT/2021 PT MKS Jo. Putusan Mahkamah Agung No.2941K/Pdt/2022, saat ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Terakhir Yudhistira menyebut, pihaknya beberapa waktu belakangan ini dimulai pada Maret 2024 berusaha menyelesaikan permasalahan ini secara persuasif. Namun tidak pernah mendapatkan responds yang baik.
Sampai terpaksa mereka harus melakukan aksi penutupan jalan. Aksi itu bahkan bukan lagi sekedar menutup, melainkan mulai mengecor jalan dengan semen lantaran Pemkot Makassar tak kunjung melakukan pembayaran ganti rugi.
“Terkait aksi menutup jalan itu terus dilakukan, awalnya kami tutup semua, tapi karena dibenturkan dengan pihak kepolisian jadi ditutup setengah. Tapi kami akan terus tutup jalan itu, bahkan ini sudah mulai dicor warga,” tukasnya.
Sementara itu, Takbir Salam yang juga tim kuasa hukum warga, menegaskan, Pemkot Makassar wajib memenuhi, mentaati putusan hukum dengan melakukan pembayaran ganti rugi kepada para penggugat. Sebab jika tidak, maka aksi menutup jalan tidak akan berhenti dilakukan.
“Menutup jalan ini, adalah langkah terakhir karena, kami sudah bermohon ke Pemkot Makassar, bahkan sudah minta pendapat dimana-mana sampai ke Menteri Keuangan, semua mengatakan harus dibayar, karena sudah ada putusan. Apalagi yang dipersoalkan,” ucapnya.