English English Indonesian Indonesian
oleh

Tak Kunjung Diberi Ganti Rugi, Warga Pemilik Tanah Terus Tutup Jalan Gatot Subroto

Gugatan pun diajukan warga selaku penggugat dan Pemkot Makassar sebagai tergugat pada tanggal 26 Juni 2020 ke PN Makassar yang diterima dan didaftarkan pada tanggal 29 Juni 2020 dalam register No. 192/Pdt.G/2020/PN Mks, yang mana kemudian menghasilkan putusan pada tanggal 28 Januari 2021 dengan amar yang berpihak terhadap penggugat.

Diantaranya yaitu, menyatakan tanah milik Penggugat I tanah Sertifikat Hak Milik No. 971/Kaluku Bodoa tahun 1989 dengan luas tanah 1.302 meter persegi dan tanah Sertifikat Hak Milik No. 973/Kaluku Bodoa tahun 1989 dengan luas tanah 489 meter persegi milik Penggugat Il telah dijadikan bagian dari Jl Gatot Subroto oleh Tergugat dan belum dibebaskan atau diganti rugi oleh Tergugat.

Kemudian menyatakan Tergugat yang memasukkan obyek sengketa sebagai aset Pemerintah Kota Makassar karena telah dijadikan jalan umum oleh Tergugat sebelum memberikan ganti rugi kepada Penggugat I dan Penggugat II sebagai Perbuatan Melawan Hukum.

Terakhir menghukum Tergugat membayar ganti rugi atas penggunaan tanah milik Penggugat I dan II yang menjadi bagian dari Jl Gatot Subroto Kota Makassar yang sesuai dengan nilai yang akan disepakati dalam musyawarah antara para Penggugat dengan Tergugat.

Dikatakan Yudhistira, atas putusan tersebut, pihak Pemkot Makassar telah melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan, namun hasil justru menguatkan putusan pengadilan.

Begitupun ketika Pemkot Makassar mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tinggi, hasilnya semakin menguatkan gugatan para penggugat.

News Feed