English English Indonesian Indonesian
oleh

Unjuk Rasa Kawal Putusan MK di Makassar, LBH : Ditanggapi dengan Kekerasan dan Penangkapan Brutal Aparat

“Saya meminta agar korban dibawa ke Rumah Sakit Ibnu Sina. Namun, pihak kepolisian tidak mengizinkan dan hanya menyuruh korban menunggu. Saya kembali menegaskan bahwa korban dalam keadaan luka di kepala, tapi polisi bilang dia tersangka, jadi biarkan saja,” jelas salah satu anggota Paramedis Jalanan.

Dalam video yang beredar, terlihat pihak kepolisian memperlakukan demonstran dengan cara yang sangat tidak manusiawi. Korban yang mengalami luka-luka hingga pendarahan di kepala tidak mendapatkan pertolongan medis sama sekali.

Di titik aksi depan Kampus UNM, polisi juga melakukan kekerasan terhadap salah seorang anggota paramedis.

Terakhir, dalam video yang disebarkan oleh warga yang menyaksikan langsung kejadian, puluhan massa aksi diangkut menggunakan truk oleh aparat kepolisian.

Hutomo, anggota Tim Hukum Kobar Makassar mengatakan, satu unit angkutan umum terbakar di depan kampus UNIBOS.

“Berdasarkan kesaksian pemilik sekaligus sopir angkutan tersebut yang diwawancarai oleh awak jurnalis Bollo.id, mobilnya terbakar akibat tembakan yang dilepaskan oleh aparat kepolisian; percikan api dari selongsong gas air mata yang jatuh tepat di dalam angkutan umum tersebut memicu kebakaran,” jelasnya.

Hingga pukul 12.35 WITA, tim bantuan hukum belum diberikan akses untuk bertemu dengan korban yang ditangkap guna memberikan bantuan hukum. Tercatat setidaknya ada 32 orang yang ditahan di Polrestabes Kota Makassar.

“Tindakan penghalangan akses bantuan hukum bagi massa aksi yang menjadi korban brutalitas aparat dan ditangkap sewenang-wenang adalah pelanggaran terhadap proses penegakan hukum. Setiap orang yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai terperiksa, terlapor, maupun tersangka, berhak mendapatkan bantuan hukum. Hal ini bahkan diatur dalam peraturan internal Polri,” tegas Hutomo, anggota Tim Hukum Kobar Makassar.

News Feed