Sebagaimana diketahui, syarat pencalonan bupati dan wakil bupati pasca keputusan MK, khusus untuk Pilkada Kabupaten Sinjai 2024, partai pengusung harus melebihi total 15.412 suara dari daftar pemilih tetap (DPT) apabila dikalikan 10 persen.
Total DPT Sinjai sebanyak 196.181 suara. Sedangkan total Suara Sah sebanyak 154.120 suara. (rls)