a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dalam mengusulkan Pasangan Calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD, yaitu setara 10 (sepuluh) kursi atau,
b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu mengusulkan Pasangan Calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah, yaitu setara 182.069 (Seratus Delapan Puluh Dua Ribu Enam Puluh Sembilan) suara sah.
2. Penyerahan dokumen Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon oleh Bakal Pasangan Calon dimulai tanggal 27 s/d 29 Agustus 2024.
Waktu Penyerahan:
a. Hari pertama sampai dengan hari kedua, penyerahan dokumen dilaksanakan mulai pukul 08.00 s/d 16.00 WITA; dan
b. Hari ketiga penyerahan dokumen dilaksanakan mulai pukul 08.00 s/d 23.59 WITA.
3. Tempat penyerahan dokumen di kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar, Jalan Perumnas Raya Antang No. 2A Manggala, Makassar.
Surat tersbeut ditetapkan di Makassar pada tanggal 24 Agustus 2024 dan telah ditandatangani Ketua Makassar, Muhammad Yasir Arafat.
Pihak KPU Makassar tak menampik hal itu , akan tetapi pengumuman itu telah di take down atau dihapus dari akun media sosial KPU Makassar.
Komisioner KPU Makassar Sri Wahyuningsih mengakui bahwa pengumuman itu memang sempat diumumkan di medsos resmi KPU Makassar.
Alasannya, karena berdasarkan tahapan, pengumuman pendaftaran calon itu di mulai 24 Agustus. Akan tetapi, aturan baru di KPU RI belum ada, sehingga dilakukan rapat internal dan diputuskan
diumumkan berdasarkan aturan lama, tetapi, di medsos saja.