FAJAR, SIDRAP — Inspektorat Sidrap secara resmi mulai melakukan audit kasus dugaan korupsi dana rumah tangga Pimpinan DPRD Sidrap pada Senin, 19 Agustus 2024.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Inspektorat Sidrap, Mustari Kadir. Pihaknya menargetkan menyelesaikan audit kasus tersebut selama 10 hari. “Iya sementara jalan tadi. Sudah jalan. Baru mulai ini hari. Target 10 hari karena surat tugasnya 10 hari,” ucap Mustari.
Diketahui, kasus dugaan korupsi anggaran rumah tangga unsur pimpinan DPRD Sidrap bergulir di Kejari Sidrap. Pimpinan DPRD Sidrap di antaranya, Ketua H Ruslan, Wakil Ketua I Andi Sugiarno Bahri, dan Wakil Ketua II Kasman, telah diperiksa pihak Kejari Sidrap.
Tak hanya itu, Sekretaris DPRD (Sekwan) Sidrap, Andi Muhammad Faisal, dan mantan sekwan M Arsul juga telah diperiksa mengenai kasus dugaan korupsi di lingkup legislatif tersebut.
Dari laporan harta kekayaan e-LHKPN, harta kekayaan tiga pimpinan DPRD Sidrap mengalami kenaikan selama menjabat. Seperti H Ruslan, pada awal menjabat sebagai Ketua DPRD Sidrap pada tahun 2020 harta kekayaan legislator Nasdem tersebut sebanyak Rp2.284.730.741.
Kemudian meningkat di tahun 2021 sejumlah Rp2.303.445.849, di tahun 2022 kembali meningkat Rp2.427.072.662. Terakhir dari laporan harta kekayaannya pada 31 Desember 2023, kekayaan H Ruslan sebanyak Rp2.545.652.232.
Rincian harta kekayaan H Ruslan mencapai Rp2.545.652.232, dengan rincian:
Tanah dan Bangunan
Rp1.970.000.000
Alat Transportasi dan Mesin
Toyota Fortuner 2.7 G Automatic Lux Tahun 2009 senilai Rp70.000.000