FAJAR, MAKASSAR – Sebanyak 5.881 narapidana di Sulawesi Selatan menerima remisi dalam rangka perayaan HUT ke-79 Kemerdekaan RI. Dari jumlah tersebut, 73 narapidana dinyatakan bebas setelah menerima Remisi Umum II (RU II).
Data dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan mencatat bahwa sebanyak 5.808 narapidana lainnya diusulkan menerima Remisi Umum I (RU I). Mereka mendapatkan pengurangan masa hukuman dengan rincian yang bervariasi. Sebanyak 659 narapidana mendapatkan remisi satu bulan, 1.150 narapidana menerima remisi dua bulan, dan 2.217 narapidana mendapatkan remisi tiga bulan.
Selain itu, remisi empat bulan diberikan kepada 1.029 narapidana, sedangkan 582 narapidana lainnya mendapatkan remisi lima bulan. Sebanyak 171 narapidana menerima remisi enam bulan. Pemberian remisi ini diharapkan membantu mempercepat integrasi mereka kembali ke masyarakat.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Prof Zudan Arif Fakrulloh, dalam sebuah upacara di Lapas Kelas 1 Makassar pada Sabtu, 17 Agustus 2024. Dalam sambutannya, Prof Zudan menyatakan, bahwa dirinya hadir mewakili Menteri Hukum dan HAM untuk menyerahkan remisi kepada para narapidana.
Prof Zudan juga menyampaikan pesan kepada para warga binaan agar menjadikan remisi ini sebagai motivasi untuk memperbaiki diri. Menurutnya, waktu yang mereka habiskan di Lapas harus dimanfaatkan sebagai kesempatan untuk introspeksi dan memperbaiki masa depan.
“Kami berharap, setelah menerima remisi ini, para warga binaan tidak mengulangi kesalahan yang telah diperbuat. Kami ingin melihat mereka kembali ke masyarakat dengan semangat baru untuk hidup lebih baik,” ujar Prof Zudan.