English English Indonesian Indonesian
oleh

PPKM Tolak 30 Persen Tarif Rekomendasi Perpanjangan SHGB

Pungutan Bulanan Terus Berjalan

Penolakan PPKM terhadap tarif rekomendasi perpanjangan SHGB ini juga diperkuat dengan berlakunya pungutan lain. Termasuk iuran air limbah, drainase, jalan/kendaraan.

Ini dibeberkan oleh salah satu PH PPKM, St Fatiha. Kata dia, jika dirata-ratakan pungutan bulanan tersebut mencapai Rp5 juta. Sementara di dalam KIMA ada 200 lebih perusahaan yang beroperasi.

Ini dibuktikan dengan invoice salah satu perusahaan. Di sana tercantum, untuk jalan/kendaraan nilainya Rp1.633.263,16, drainase Rp350 ribu, dan air limbah Rp1.727.000. Ditambah lagi dengan PPN 11 persen, sehingga total yang dibayarkan mencapai Rp4.118.433.

”Malah ada yang di atas itu nilainya. Bayangkan saja, kalau dirata-ratakan Rp5 juta setiap perusahaan, setiap bulan kan sudah sekitar Rp10 miliar. Masa iya tarif rekomendasi perpanjangan dikasih sebesar itu,” keluhnya.

Fatiha juga mengaku, sudah sekitar enam perusahaan yang hengkang dari KIMA akibat aturan yang dinilai sepihak. Ini dianggap bisa memberikan dampak besar terhadap PHK pekerja karena perusahaan tidak lagi beroperasi.

”Satu perusahaan itu punya sekitar 300 karyawan. Mereka punya keluarga, kalau investor lari semua, kan sudah berapa ribu orang tidak bekerja. Keluarganya mau makan apa,” lanjutnya.

Kemudian, Arifin Tahir juga menegaskan, bahwa pihak PT KIMA berencana mengenakan tarif berbayar atas air yang sudah digunakan. Sehingga, setiap perusahaan yang akan membuang air bekas pakai akan diukur jumlahnya dan dibayar.

”Masa iya sih air kencing kita harus dibayar juga. Kami sudah cuci barang terus airnya yang mau dibuang harus dihitung lagi. Kan kami sudah bayar retribusi air limbah, kok ada lagi yang begini,” ungkapnya.

News Feed