English English Indonesian Indonesian
oleh

PPKM Tolak 30 Persen Tarif Rekomendasi Perpanjangan SHGB

Atas dasar ini pula PPKM melayangkan gugatan atas dugaan tindakan melawan hukum. Termasuk PT Haripin Putra sebagai salah satu pihak investor yang membeli lahan di Kawasan Industri PT KIMA.

Penasihat Hukum PT Haripin Putra Syamsul Bahri Abba mengaku, kliennya kecewa dengan SK yang dikeluarkan Direksi PT KIMA. Pihaknya telah melakukan upaya nonlitigasi namun tetap buntu, sehingga menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar dengan Nomor Perkara: 285/Pdt.G/2024/PN.MKS.

Mereka meminta agar Pengadilan menyatakan, menurut hukum SK Direksi tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap lenggugat dan dipandang berlaku surut, serta mnenyatakan menurut hukum bahwa PPTI adalah sah mengikat kedua belah pihak dalam perjanjian.

”Gugatan ini sangat beralasan, karena 30 tahun lalu PT Haripin Putra dan investor lain membeli tanah di PT KIMA dengan harga di atas NJOP. Ini tidak bisa disamakan dengan penyewa tanah, karena hak PT Haripin Putra dikuatkan SHGB. Anehnya lagi, saat ini di website PT KIMA malah ditulis penyewaan tanah,” tuturnya.

Dia menganggap hal ini bertentangan dengan hakikat SHGB yang dimilki para investor yang dapat diagunkan ke bank. Kata dia, berbeda halnya dengan sewa yang tidak mendapatkan SHGB.

”Perihal core bisnis PT KIMA yang menjual tanah kavling industri bisa dilihat pada laporan tahunan mereka di website resminya, mereka sendiri yang menyebut penjualan tanah kavling industri. Padahal perjanjian awal tidak ada klausul yang mensyaratkan akan biaya perpanjangan PPTI,” tuturnya.

News Feed