English English Indonesian Indonesian
oleh

PPKM Tolak 30 Persen Tarif Rekomendasi Perpanjangan SHGB

Investor bersedia berinvestasi dengan melakukan transaksi peralihan hak atas tanah yang dikelola oleh Pihak PT. KIMA, berdasarkan Perjanjian Penggunaan Tanah Industri (PPTI) yang berlaku, sebagai bentuk perikatan yang di-akte notarilkan oleh notaris/PPAT.

”Ini menjadi dasar atas adanya peralihan hak dimaksud. Kemudian diterbitkan SHGB atas nama pengusaha/investor oleh Kantor Pertanahan (BPN) Kota Makassar,” tuturnya.

Kata dia, transaksi peralihan hak tersebut dipandang sebagai bentuk jual beli antara PT KIMA dengan investor. Sebab harga yang dibayar investor diwajibkan melebihi harga NJOP.

Kemudian, pajak yang dikenakan juga PPN 8 persen yang nota benenya pajak jual beli, bukan PPh sewa. Ini juga diperkuat dengan adanya faktur pembelian yang dibuat oleh PT KIMA kepada Investor.

Dia juga mengatakan, perjanjian awal sewa berlaku 30 tahun. Itu sebabnya, pada peoses perpanjangan SHGB kedua untuk 20 tahun ke depan, BPN meminta rekomendasi dari PT KIMA. Rekomendasi itulah yang dibanderol dengan tarif 30 persen dari NJOP.

Perpanjangan SHGB itu memang diatur dalam ketentuan Pasal 40 ayat (2) PP 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. Salah satu syaratnya surat rekomendasi dari pemegang hak pengelolaan, dalam hal ini PT KIMA.

”Mereka bersedia memberikan surat rekomendasi itu, tapi investor diwajibkan membayar 30 persen tadi. Mereka keluarkan SK Direksi PT KIMA Nomor: 120/SK.DU/KIMA/XI/2014. Padahal tidak sebelumnya tidak diperjanjikan sebelumnya dalam Perjanjian Penggunaan Tanah Industri (PPTI) oleh kedua belah pihak,” ungkapnya.

News Feed