English English Indonesian Indonesian
oleh

Menguak Oknum Mafia Tanah Dibalik Klaim Palsu, Mengaku sebagai Raja Tallo

FAJAR, MAKASSAR — Iskandar Esa Daeng Pasore, pria asal Gowa yang mengklaim diri sebagai Raja Tallo Ke-19, mengklaim lahan kosong di Makassar sebagai milik adat Kerajaan Tallo.

Muhammad Akbar Amir Sultan Aliah Daeng Manaba Kr Tanete telah melaporkannya ke Polda Sulsel, atas dugaan pemalsuan surat dan penggelapan.

Akbar Amir sendiri sebelumnya diakui sebagai Maggau Raja Tallo Ke-19 melalui pengukuhan oleh Lembaga Adat Bate Salapang di Balla Lompoa, Gowa, pada tahun 2000.

Akbar yang juga dikenal sebagai I Paricu, melaporkan Esa dg Pasore atas tuduhan penggunaan dokumen palsu untuk mengklaim gelar Raja Tallo Ke-19.

“Iskandar Esa dg Pasore ini telah kami laporkan ke Polda Sulsel pada Senin, 8 Juni lalu. Kasusnya meliputi pencemaran nama baik, terkait UU ITE, penggunaan surat palsu, penipuan dan penggelapan, serta dugaan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Akbar, Jumat, 9 Agustus 2024.

Ia mengaku jika sudah saatnya masyarakat cerdas dan memberantas mafia tanah agar tidak terjadi lagi hal yang tidak diinginkan.

Selama ini, Iskandar dg Pasore diyakini telah merugikan banyak pihak dengan mengklaim sejumlah lahan di kawasan Parangloe sebagai tanah kerajaan, tanpa memiliki bukti yang sah sebagai pewaris Kerajaan Tallo.

Bahkan, dokumen tanah adat yang dimiliki Iskandar Esa dg Pasore ini telah dibuat oleh mafia tanah.

“Iskandar Esa tidak memiliki bukti yang kuat untuk mendukung klaimnya sebagai pewaris Kerajaan Tallo, apalagi untuk mencaplok sejumlah lahan sebagai tanah milik kerajaan. Ia hanya dilantik oleh LSM yang diklaim sebagai lembaga adat, yang jelas-jelas tidak diakui secara resmi,” ujar Akbar.

News Feed