English English Indonesian Indonesian
oleh

Menguak Oknum Mafia Tanah Dibalik Klaim Palsu, Mengaku sebagai Raja Tallo

Dalam dokumen silsilah yang ditandatangani oleh Balai Pelestarian Nilai Sejarah dan Budaya Sulsel, disebutkan bahwa La Makka Rumpa Daeng Parani, Raja Tallo Ke-17, hanya memiliki satu istri, yaitu Besse Kr Sawa, dengan dua anak yakni Baso Kr Barombong dan Nannu Kr Lakiung.

Hal ini bertentangan dengan klaim Iskandar Esa yang menyatakan dirinya sebagai keturunan Daeng Tubaddu dari istri kedua La Makka Rumpa Daeng Parani.

Hj Andi Aminah Cendrakasih, sebagai cicit dari La Makkarumpa Daeng Parani dan salah satu pewaris tanah adat serta Balla Lompoa Ri Barombong, turut hadir dalam sidang dan menyerahkan dokumen-dokumen silsilah Raja Tallo ke-17 kepada hakim.

“Nama Daeng Pasore maupun nama orang tuanya tidak tercantum dalam silsilah ini. Silsilah ini awalnya ditulis di daun lontar sebelum dipindahkan ke kertas dan telah diakui oleh pemerintah,” jelas Andi Aminah sambil menunjukkan silsilah tersebut.

Lebih lanjut, Andi Aminah menjelaskan bahwa seseorang yang mengklaim sebagai raja seharusnya memiliki tanah warisan dan rumah adat yang diwariskan turun-temurun.

“Rumah adat kami terletak di Jl Balla Lompoa di Barombong. Rumah adat ini sudah diakui oleh Pemkot Makassar, dan pernah dikunjungi Raja Lampung saat pertemuan raja-raja nusantara di Makassar tahun 2015,” tambahnya.

Dalam konferensi pers sebelumnya, Iskandar Esa dg Pasore bersama tim kuasa hukumnya menyatakan bahwa ia dilantik sebagai Pemangku Adat oleh Brigjen Pol Andi Oddang (Mantan Gubernur Sulsel) pada tahun 2007.

Ia juga mempertanyakan keabsahan gelar Raja Tallo yang disandang oleh Akbar Amir, yang dikukuhkan oleh Bate Salapang dan disahkan oleh Wali Kota Makassar saat itu. (wis)

News Feed