English English Indonesian Indonesian
oleh

Menguak Oknum Mafia Tanah Dibalik Klaim Palsu, Mengaku sebagai Raja Tallo

Menurut Akbar, pengakuan sebagai raja dan klaim atas tanah adat harus memenuhi berbagai kriteria, termasuk pengakuan dari pemerintah dan lembaga adat yang sah.

Pemangku adat sendiri harus ada sejak sebelum Indonesia merdeka, dan lembaga adat tersebut tidak bisa dibentuk secara tiba-tiba atau hanya didukung oleh LSM.

“Lembaga adat ini sudah ada secara turun temurun sejak sebelum lahirnya Republik Indonesia, dan tidak pernah bubar,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa lembaga adat di Makassar, seperti Bate Salapang dan Maggau RI Tallo, masih eksis dan diakui oleh pemerintah.

Putusan Pengadilan dan Keberatan Ahli Waris Terkait klaim Iskandar Esa dg Pasore, Putusan Pengadilan Agama Sungguminasa Nomor 60/PDT.P/2021/PA.SGM memang menetapkan dirinya sebagai salah satu ahli waris.

Namun tidak mengakui klaimnya sebagai keturunan Raja Tallo Ke-17. Hj Andi Aminah Cendrakasih, cicit dari La Makka Rumpa Daeng Parani (Raja Tallo Ke-17), yang hadir dalam sidang tersebut, menegaskan bahwa dalam silsilah Raja Tallo, nama Iskandar Esa dg Pasore maupun keluarganya tidak tercantum.

Putusan pengadilan tersebut, meskipun menetapkan Iskandar Pasore sebagai ahli waris, juga menekankan pentingnya dokumen silsilah keturunan La Makka Rumpa Daeng Parani Arung Lipukasi, Raja Tallo Ke-17, yang dianggap sebagai bukti sah dan mengikat.

Dokumen itu menunjukkan bahwa orang tua Iskandar Esa, yakni Mamba dg Sage dan Goncing dg Tongi, tidak termasuk dalam silsilah keturunan keluarga Raja Tallo, seperti yang diklaim oleh Iskandar Esa.

News Feed