English English Indonesian Indonesian
oleh

Arya Sandhiyudha: IKIP Penentu Kualitas Pemerintahan, Demokrasi, dan Pembangunan Sulsel

FAJAR, MAKASSAR-Setiap tahun, Komisi Informasi Pusat (KIP) melaksanakan Penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP), yang merupakan Program Prioritas Nasional dalam RPJMN Tahun 2020-2024 sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020. Dalam rangka menyusun IKIP 2024 dengan baik, Komisi Informasi Pusat menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Indeks Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 di Provinsi Sulawesi Selatan.

Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), H. Arya Sandhiyudha, Ph.D., menyatakan bahwa IKIP adalah instrumen untuk menilai ekosistem di daerah. Ekosistem ini akan menentukan kualitas tata kelola pemerintahan dan daya akselerasi daerah dalam memajukan ekonomi, hukum, dan politik.

“Pelaksanaan IKIP adalah ekosistem yang dapat menentukan kualitas pemerintahan demokrasi dan pembangunan di Provinsi Sulawesi Selatan,” tegasnya.

Pernyataan ini disampaikan oleh Arya Sandhiyudha saat membuka pelaksanaan FGD IKIP Sulsel di Hotel Claro Makassar, Jumat (09/08/2024). Pembukaan FGD IKIP Sulsel ini juga dihadiri oleh Koordinator Bidang Komunikasi Bappenas RI, Yunes Herawati, bersama Tim Ahli IKIP Pusat, Desiana Samosir, serta Ketua KI Sulsel, Pahir Halim.

“Indeks keterbukaan informasi publik ini memang mengacu pada tema keterbukaan informasi publik sesuai undang-undang. Namun, produk dari pelaksanaan keterbukaan informasi publik melalui indeks ini dapat menggambarkan kondisi lingkungan di daerah,” ungkapnya lagi.

Menurutnya, wujud dari keterbukaan informasi publik adalah pemerintahan yang terbuka, demokrasi yang substansial dalam menciptakan ruang partisipasi masyarakat untuk mengawal dan terlibat dalam kebijakan pembangunan serta kemajuan ekonomi yang diperoleh dari informasi yang cepat dan mudah diakses.

Lebih lanjut, Komisioner KIP termuda ini menyampaikan bahwa dalam konteks Sulawesi Selatan, masyarakat dan birokrasi di Sulsel memiliki modal sosial berupa budaya yang terbuka dan tradisi bertukar gagasan, yang mendorong partisipasi masyarakat.

“Akar budaya yang mendukung keterbukaan informasi publik seperti ini tinggal diadministrasikan dalam bentuk kebijakan dan layanan publik birokrasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Komisi Informasi Pusat pertama kali menyelenggarakan IKIP pada 2021 dengan capaian skor nasional 71,37. Kemudian pada 2022 naik menjadi 74,43, dan pada 2023 mencapai 75,40, sehingga Bappenas memberikan target RPJMN IKIP 2024 sebesar 76.

“Kami menyadari bahwa pelaksanaan IKIP 2021-2023 masih terdapat kekurangan dan kelemahan, namun berbekal pengalaman sebelumnya, kami terus melakukan perbaikan, baik dari sisi teknis maupun substansi pelaksanaan IKIP tahun ini,” tegasnya.

Menurutnya, perbaikan substansi meliputi beberapa hal, seperti penyesuaian dan penyempurnaan dalam proses penilaian Dimensi Lingkungan Fisik/Politik, Lingkungan Ekonomi, dan Lingkungan Hukum melalui proses Analytical Hierarchy Process (AHP), yang mengakibatkan perubahan bobot penilaian pada masing-masing dimensi.

Ia menyampaikan bahwa pada 2021-2023, Lingkungan Fisik/Politik berbobot 50,86 menjadi 54,5. Lingkungan Ekonomi berbobot 19,40 menjadi 10,4, dan Lingkungan Hukum berbobot 29,74 menjadi 35,1.

“Selain itu, terdapat penyesuaian Informan Ahli Daerah, yang jika pada tahun 2021-2023 terdiri dari sembilan orang dari unsur akademisi, organisasi masyarakat sipil, pemerintah, pelaku usaha atau profesional, maka pada 2024, konsep Informan Ahli Daerah menggunakan kolaborasi Pentahelix yang terdiri dari 10 orang, yaitu dari unsur pemerintah, akademisi, masyarakat, jurnalis, dan pelaku usaha dengan masing-masing dua orang,” ujarnya lagi.

Menurutnya, penyesuaian atau penyempurnaan terakhir berkaitan dengan kuesioner IKIP. Pada kuesioner IKIP 2021-2023 terdapat 85 pertanyaan, sedangkan pada 2024 terdapat penyesuaian menjadi 77 pertanyaan. Ia menyampaikan bahwa penyempurnaan ini dilakukan karena terdapat pertanyaan yang memiliki kesamaan dan korelasi satu sama lain, sehingga diperlukan penyesuaian.

Ia menjelaskan bahwa dengan adanya penyesuaian dan penyempurnaan pada IKIP 2024 ini, KIP sangat serius dan berkomitmen untuk menghadirkan hasil IKIP yang berkualitas, akuntabel, dan transparan.

Ia juga menyampaikan bahwa IKIP sebenarnya adalah alat untuk menilai, memotret, dan memberikan gambaran terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik secara nasional, bukan sebagai sarana untuk pemeringkatan atau kompetisi antarprovinsi.

“Oleh karena itu, saya berpesan, berharap, dan menekankan kepada Informan Ahli Daerah untuk memberikan penilaian secara objektif dan proporsional,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Pokjada IKIP Sulsel, Fauziah Erwin, mengatakan bahwa pihaknya sengaja melibatkan Nur Syarif Ramadhan, Direktur Pergerakan Difabel untuk Kesetaraan (PerDIK), salah satu organisasi difabel berpengaruh di Sulawesi Selatan. Nur Syarif adalah seorang difabel netra.

“Kami ingin memotret keterbukaan informasi tahun 2024 dari berbagai perspektif, termasuk perspektif masyarakat rentan, di antaranya kelompok difabel,” katanya.

Menurutnya, FGD IKIP Sulsel ini bertujuan untuk memadukan hasil pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik selama kurun waktu 1 Januari hingga Desember 2023 antara Pokjada dan IA (Informan Ahli).

Pokjada IKIP Sulsel terdiri dari Fauziah Erwin (Komisioner KI Sulsel), Dr. Khaerul, S.H., M.H. (Komisioner KI Sulsel), Debra Ayudhistira, S.Sos. (Pemerintah Daerah), Faqih Imtiyaaz Abdillahsyah (Jurnalis), dan Dr. Muliadi Mau, S.Sos., M.S. (Akademisi).

Sementara itu, sepuluh IA terdiri dari Andi Jayadi Nur, S.H., M.H. (Pemerintah Daerah), Akhiryanto, S.E., M.Si (Pemerintah Daerah), Rosniaty Azis, S.P., M.Si (Masyarakat), Nur Syarif Ramadhan, S.Pd (Masyarakat), Andi Fauziah Astrid (Akademisi), Dr. Andi Nurkia Agparb, S. (Akademisi), Abd. Rahman Tahir (Pelaku Usaha), Ir. Sudirman L. Rajamuddin, M.Si (Pelaku Usaha), Rahma Amin, S.Sos., M.Si (Jurnalis), dan Muhammad Arman, S.H., M.H (Jurnalis). (*/)

News Feed