English English Indonesian Indonesian
oleh

Alih Status IAIN ke UIN Palopo Tunggu Perpres dari Jokowi

FAJAR, PALOPO— Pengalihan Status
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo tinggal menunggu peraturan presiden (Perpres).

Izin Prakarsa Rancangan Perpres perubahan bentuk atau alih status IAIN Palopo menjadi UIN Palopo telah diajukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) ke Kementrian Sekretariat Negara (Mensesneg).

Rektor IAIN Palopo Dr Abbas Langaji, mengatakan, sangat bersyukur karena izin Prakarsa Rancangan Perpres perubahan bentuk atau alih status IAIN Palopo menjadi UIN Palopo dari Kemenpan telah terbit,”kata Abbas saat menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Draft Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) dan Statuta UIN Palopo, di D’Twins Cafe Palopo.Selasa (6/8/2024) malam.

Dukungan Kementerian Agama RI dan izin Prakarsa oleh Menpan-RB secara resmi telah diumumkan oleh Menteri Agama RI (6/8/2024), hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan KemenPAN-RB sudah terbit dan ada 11 PTKIN telah dinyatakan memenuhi kriteria dan persyaratan, termasuk IAIN Palopo.

Menpan-RB telah mengajukan izin Prakarsa penyusunan Rancangan Peraturan Presiden ke-11 PTKIN tersebut, dengan Nomor: B/942/M.KT.01/2024 tertanggal 29 Juli 2024.

Kegiatan FGD pembahasan draft SOTK dan Statuta UIN Palopo kata Rektor, adalah pendahuluan dan sebagai wujud keseriusan IAIN Palopo untuk menjadi Universitas Islam Negeri.

“Transformasi IAIN Palopo menjadi UIN merupakan upaya dari pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia khususnya di Indonesia bagian Timur. Keluarga besar IAIN Palopo mengucapkan terima kasih atas komitmen Menteri Agama dan MenPAN-RB dalam upaya transformasi ini” ucap Rektor Abbas.

News Feed