FAJAR, MAKASSAR — Personel Polres Pelabuhan Makassar masih melakukan pengamanan pasca eksekusi pengelola Pasar Butung di Jl Sulawesi, Kelurahan Butung, Kecamatan Wajo, Makassar.
Dimana eksekusi pengelolaan pusat grosir di kawasan Indonesia Timur ini, telah dilaksanakan oleh Panitera Pengadilan Negeri Makassar, pada Kamis, 1 Agustus 2024.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Makassar, Iptu Hasrul mengatakan, saat ini aktivitas jual beli di Pasar Butung Makassar tersebut tetap berjalan normal. Pedagang tetap berjualan seperti biasa.
“Kapolres sudah mediasi kedua pihak eks pengelola untuk menahan diri. Agar Kamtibmas di Pasar Butung tetap kondusif. Biarkan pedagang tetap menjual,” kata Iptu Hasrul, Senin, 5 Agustus 2024.
Hasrul menegaskan, Pasar Butung tersebut merupakan aset Pemkot Makassar. Polri hanya menjalankan putusan pengadilan yang merupakan perwakilan dari pemerintah.
Eksekusi itu terkait pengelolaan Pasar Butung antara kubu Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta versi Andry Yusuf dan KSU Bina Duta versi H Irwan. Konflik internal KSU Bina Duta untuk pengelolaan Pasar Butung dimenangkan oleh H Irwan.
“Jadi yang dieksekusi adalah kepengurusan pengelolaan Pasar Butung. Bukan eksekusi pedagang untuk diminta mengosongkan Pasar Butung. Tidak ada hubungan dengan pedagang harus dikeluarkan, ” jelas Hasrul.
Diketahui, eksekusi pengelolaan Pasar Butung itu, telah dilakukan berdasarkan dengan keputusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 14EKS/2023/PN/MKS JO. Nomor 83/Pdt.G2019/PN MKS
Eksekusi kantor pengelolaan Pusat Grosir Pasar Butung terletak di Lantai 2 pada Blok K/20 dan di Lantai 3A yang merupakan kantor Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta selaku pengelola Pasar Butung.