FAJAR, MAKASSAR — Istilah wakaf sudah lazim terdengar di telinga masyarakat, namun masih banyak yang belum faham makna sesungguhnya. Tidak sedikit yang beranggapan bahwa wakaf serupa dengan hibah lahan.
Mengingat banyak wakaf berbentuk tanah yang kerap dibebaskan untuk pemanfaatan sosial terkait aktivitas keagamaan, seperti misalnya pembangunan masjid dan madrasah. Padahal wakaf terdiri dari beragam jenis yang memiliki manfaat kebaikan sangat luas.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Makassar melalui Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat menggelar seminar dengan Tema “Peran Wakaf Produktif dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat di Kota Makassar” di Hotel Horison Ultima, Sabtu, 3 Agustus 2024.
Sekertaris Majelis Ulama Indonesia Makassar, KH Maskur Yusuf mengatakan, kegiatan ini merupakan salah bentuk edukasi untuk mendorong masyarakat bagaimana memahami berwakaf tunai atau wakaf produktif yang tujuannya untuk membangun ummat.
”Potensi wakaf di Indonesia cukup besar namun belum dikelola dengan baik. Belum masifnya edukasi kepada masyarakat membuat hasilnya belum maksimal. MUI Makassar berharap, seluruh peserta dapat memahami dan wakaf tunai pun bisa berkembang di Makassar,” ujarnya.
Dalam seminar itu MUI menghadirkan tiga pemateri, Ketua Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat DP MUI Makassar Idris Parakkasi, Ketua Badan Wakaf Indonesia Sulsel Iskandar Fellang, dan GM Penghimpunan dan Literasi Waqaf Dompet Dhuafa Pusat Ali Bustomi.
Ali Bustomi mengatakan, konteks wakaf di dompet duafa itu terkait Pengakusisan bisnis, bagaimana seorang muslim yang dapat mengakusisi lahan bisnis nonmuslim. Sebab menurutnya wakaf dianggap sebagai kekuatan ekonomi.