English English Indonesian Indonesian
oleh

DJP Sulselbarta Gelar Forum Konsultasi Publik Layanan Perpajakan

FAJAR, MAKASSAR — Kantor Wilayah DJP Sulselbartra bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Makassar menyelenggarakan Forum Komunikasi Publik Layanan Perpajakan yang diselenggarakan di Azalea Hall Hotel Claro, Jumat, 2 Agustus 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang P2Humas, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Makassar, serta Stakeholder dan Pengguna Layanan Perpajakan di Makassar.

Diantaranya Wajib Pajak perwakilan dari setiap KPP di Makassar, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Makassar, Universitas Hasanuddin, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP) Provinsi Sulawesi Selatan, Pakar dan Praktisi Pelayanan Publik, Organisasi Masyarakat Sipil seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Sulsel, Lembaga Mitra Ibu dan Anak (Lemina) dan Media Massa, yang menggunakan layanan administrasi publik Kantor Pelayanan Pajak di KotaMakassar.

Sunarko Kepala Bidang P2Humas mewakili Kepala Kantor Wilayah DJP Sulselbartra menyampaikan, bahwa Forum Komunikasi Publik (FKP) Layanan Perpajakan di Makassar diadakan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009. Selanjutnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Penyelenggara Pelayanan Publik; dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.01/2021 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan.

News Feed