FAJAR, MAKASSAR — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Makassar ingatkan pihak Polrestabes Makassar soal perjanjian kerja sama antara Dewan Pers (DP) dan Polri, tentang pelindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum dalam penyalahgunaan profesi wartawan. Kerja sama ini tertuang dalam surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022.
“Jadi kita tekankan MoU, jika ada kasus soal karya jurnalistik, mekanisme penyelesaian di dewan pers, kecuali pemerasan kasusnya itu pidana murni,” tegas Ketua AJI Makassar, Didit Hariyadi saat Kapolrestabes Makassar, Kombes Mokh. Ngajib berkunjung ke Sekretariat AJI Makassar, Selasa malam (30/7/2024).
Didit mencontohkan karya jurnalistik yang diterbitkan oleh Inikata.co.id dan Herald yang tengah ditangani tim penyidik Polrestabes. Seharusnya, penyidik melakukan koordinasi ke Dewan Pers terlebih dahulu saat ada laporan masuk.
“Kasus pers yang baru-baru ini terjadi penyidik mestinya berkoordinasi dengan Dewan Pers, jadi nanti dewan pers-lah yang akan melakukan penilaian terhadap isi berita, apakah itu murni pidana atau memiliki kaidah-kaidah jurnalistik,” Didit menjelaskan.
“Jadi di sini kita dorong juga soal keterbukaan informasi terutama penyidik harus tegas dan paham ketika perkara jurnalistik, jadi tidak serta-merta kasus itu dilimpahkan atau P21,” lanjutnya.
Mengingat, dalam waktu dekat ini momen Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baik tingkat provinsi, kota, dan kabupaten di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) akan dilaksanakan serentak maka perlu diantisipasi jika karya-karya jurnalistik dilaporkan pihak luar ke Polri atau terjadi kekerasan terhadap jurnalis.