“Karena begini, yang (pers) resmi itu enak sekali itu tidak melakukan pelanggaran tapi banyak jadi masalah itu kalau yang tidak resmi. Kadang yang tidak resmi ini buat beritanya tidak ada klarifikasinya, tahu-tahu itu buat tuduhan dan akhirnya itu menjadi pidana pencemaran nama baik,” lanjut Ngajib.
Dia juga berharap ada pencegahan sedini mungkin, agar jurnalis tidak terjerat pidana. Namun jika terlanjur pihak yang merasa dirugikan melapor, agar kiranya adanya ruang mediasi antara kedua belah pihak.
“Mungkin bisa juga kita restorastiv justic agar tidak sampai ke kejaksaan atau ke pengadilan. Kan bisa juga di media baik di kepolisian maupun di dewan pers, itu kan lebih baik lagi dibandingkan sampai ke pengadilan,” Ngajib menambahkan.