FAJAR, MAKASSAR — Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan (Sekprov Sulsel) nonaktif, Abdul Hayat Gani kembali memenangkan kasasi.
Hal itu ditegaskan langsung oleh Kuasa Hukum Abdul Hayat Gani, Yusuf Gunco. Dia mengatakan, Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan penolakan kasasi Presiden Jokowi dalam nomor perkara Tk.1 : 12/G/2023/PTUN.JKT. Kemudian nomor surat pengantar: W2-TUN1/3075/HK.06/X1/2023.
“Mahkamah Agung sudah menolak kasasi yang diajukan Presiden Jokowi. Artinya Pak Hayat menang lagi untuk kesekian kalinya dalam proses hukum yang sudah berlangsung,” ujarnya kepada FAJAR, Jumat, 26 Juli 2024.
Lebih lanjut pria yang akrab disapa Yugo itu menganggap, putusan MA secara terang telah memberikan kejelasan bahwa pencopotan Abd Hayat Gani dari jabatan Sekprov oleh mantan gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman dianggap cacat.
”Berdasarkan putusan MA yang menolak kasasi Presiden, maka pemberhentian Abdul Hayat selaku Sekprov dinyatakan tidak sah. Sehingga harus dikembalikan kedudukannya semula sebagai Sekprov,” lanjutnya.
Dengan begitu, dia menilai tidak ada alasan lagi bagi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan (Pj) Gubernur Sulsel untuk tidak mengembalikan jabatan Sekprov kepada Hayat Gani. Sebab, kliennya dianggap masih punya hak untuk mendapatkan kembali jabatannya.
”Surat penolakannya keluar tanggal 22 Juli kemarin. Jadi dengan ditolaknya permohonan kasasi Jokowi, saya berharap BKN dan Gubernur Sulsel dapat memberi ruang kepada Pak Gani kembali menduduki jabatan Sekprov sampai berakhir masa pensiunnya,” harapnya.